









































Inspektur Pipa Penyalur Migas merupakan Individu yang berkualifikasi untuk memantau, menilai, mengevaluasi, memverifikasi, mendiskusikan, memutuskan,mengatasi, melaporkan dan mendokumentasikan konstruksi pipa untuk memastikan persyaratan desain, gambar, spesifikasi, peraturan, danpraktek-praktek industri dipenuhi dengan aman, efisien, dan dengan cara yangramah lingkungan
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Pengawas Distribusi Gas Alam dan Buatan Non Pipa. Gas alam yang dimaksud adalah Compressed Natural Gas (CNG) atau gas alam yang terkompressi, yang didominasi oleh methane (CH4) sesuai dengan SK Dirjen Migas.
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang distribusi gas alam dan buatan untuk non pipa sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 125 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Distribus Gas Alam dan Buatan Untuk Non Pipa yang meliputi kompetensi dalam operasi penerimaan, kompresi/pemampatan, penyimpanan dan penyaluran CNG, pengawasan dan tanggung jawab terhadap keakuratan kuantitas penyediaan (stock) dan susut (losses) CNG, inspeksi rutin peralatan operasi dan perawatan sarana dan fasilitas kegiatan operasi.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Inspektur Pesawat Angkat. Pesawat Angkat (Crane) adalah setiap peralatan mesin atau alat yang digerakkan tenaga mekanis, tenaga listrik, tenaga hidrolis dan/atau tenaga pneumatik (angin) yang dapat digunakan sebagai mesin pengangkat termasuk rel, jalan rel atau alat pembantu lainnya. Inspektur Pesawat Angkat adalah personil yang bertugas melakukan pemeriksaan seluruh komponen pesawat angkat agar layak dan aman untuk dioperasikan.
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang inspeksi pesawat angkat sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Jabatan Kerja Inspektur Pesawat Angkat yang meliputi pemeriksaan dokumen teknis dan identifikasi klasifikasi pesawat angkat, pemeriksaan struktur, kait pemegang beban (hook), alat bantu angkat (lifting gear), tali baja, bagian yang berputar, sistem penggerak, sistem kelistrikan, indikator, tabel beban (load chart), boom, beban pengimbang (counter weigth), peralatan pengaman dan pengujian unjuk kerja serta pembuatan laporan dan rekomendasi hasil inspeksi.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.