





































Welder atau juru las adalah pelaksana proses pengelasan untuk menyambung dua logam, alumunium atau material lainnya yang dapat dilakukan penyambungan dengan metode panas. Profesi juru las sering kali disepelekan oleh masyarakat umum, pahadal apabila ahli dalam bidang pengelasan gajinya bisa sangat tinggi. Karenanya welder yang sudah dapat dikatakan mahir akan mempunyai sertifikat hingga bisa menyebut welder tersebut adalah kompeten dalam mengelas. Terkadang di industri juga dapat melaksanakan sertifikasi sendiri guna memberi kompetensi kepada karyawannya.
Namun biasanya untuk sertifikasi di indonesia dilaksakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP). Lembaga sertifikasi adalah wadah kompetensi di Indonesia yang mendapat lisensi dari (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Kebutuhan welder di indonesia semakin meningkat, kondisi seperti ini berbanding lurus dengan pembangunan di Indonesia juga semakin meningkat. Banyak project yang membutuhkan konstruksi logam hingga memerlukan proses pengelasan.
Untuk info pelatihan dapat menghubungi kami.

Ketel uap atau boiler adalah alat konversi energi yang mengubah air menjadi uap dengan cara pemanasan. Panas yang dibutuhkan air untuk penguapan tersebut diperoleh dari pembakaran bahan bakar pada ruang bakar ketel uap.
Uap atau energi kalor yang dihasilkan ketel uap tersebut dapat digunakan pada semua peralatan yang membutuhkan uap di pabrik kelapa sawit terutama turbin.
Operator Boiler di bagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas 2 kapasitas boiler kurang dari 10 ton dan untuk kelas 1 kapasitas boiler lebih dari 10 ton.
Untuk info pelatihan dapat menghubungi kami.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05 /PRT/M/2014)
Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :
Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.
Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.
Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Authorized Gas Tester atau AGT adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pendeteksian gas-gas berbahaya, guna meminimalisir kecelakaan yang rawan terjadi di lingkungan industri perminyakan.
Sebagaimana diketahui, industri perminyakan berhubungan erat dengan berbagai bahan kimia berbahaya yang beresiko tinggi untuk terbakar dan mudah meledak. Maka dari itu, perusahaan wajib memberlakukan syarat dan standar keselamatan yang tinggi bagi karyawan dalam operasionalnya, yang bisa diberikan lewat pelatihan Authorized Gas Tester, terkhusus di lingkungan gas, petrokimia dan instalasi kilang minyak.
Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Bekerja di dalam Ruang Terbatas memerlukan keahlian yang spesifik mengingat kondisi dan situasi dalam proses kerja memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan penerapan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang komprehensif agar bahaya-bahaya potensial dan risiko yang ada dapat kendalikan secara optimal.
Adalah menjadi keharusan agar sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas mempunyai kualitas dan kompetensi yang memadai khususnya berhubungan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan, termasuk ketelitian, ketrampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko yang ditimbulkan.
Persyaratan standar kompetensi terkait telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. 326/MEN/XII/2011, tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketengakerjaan Bidang K3, Sub Bidang Bekerja dalam Ruang Terbatas.
Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.