Teknisi K3 Bekerja Di Ruang Terbatas

Bekerja di dalam Ruang Terbatas memerlukan keahlian yang spesifik mengingat kondisi dan situasi dalam proses kerja memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan penerapan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang komprehensif agar bahaya-bahaya potensial dan risiko yang ada dapat kendalikan secara optimal.

Adalah menjadi keharusan agar sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas mempunyai kualitas dan kompetensi yang memadai khususnya berhubungan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan, termasuk ketelitian, ketrampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko yang ditimbulkan.

Persyaratan standar kompetensi terkait telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. 326/MEN/XII/2011, tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketengakerjaan Bidang K3, Sub Bidang Bekerja dalam Ruang Terbatas.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Teknisi K3 Bekerja Pada Ketinggian

Bekerja di ketinggian adalah bekerja pada suatu tempat yang memiliki potensi pekerja dapat terjatuh baik diatas tanah maupun air karena adanya perbedaan ketinggian yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga kematian. Tempat bekerja di ketinggian dapat terletak di atas atau di bawah suatu level dasar; atau aktivitas naik maupun turun pekerja menggunakan tangga untuk akses keluar-masuk ke tempat kerja mereka.

Adapun definisi ketinggian sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan tentang batas ketinggian, namun apabila tempat kerja pekerja memiliki potensi jatuh, baik itu jatuh di atas tanah atau air yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga berujung pada kematian. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki teknisi yang memiliki sertifikat bekerja di ketinggian melalui training K3 ketinggian.

Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi pekerja untuk bisa bekerja di area ketinggian yang diakui oleh kementerian tenaga kerja. K3 bekerja di ketinggian harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagakerjaan Bidang bekerja di Ketinggian.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Operator Backhoe Loader

 Backhoe Loader merupakan alat berat atau alat pemuat yang memiliki roda dan ban yang dikombinasikan bersama backhoe. Ada banyak elemen penting yang digunakan pada backhoe dan cara pengoperasian backhoe loader sendiri beragam. Operator dari mesin backhoe loader harus menekankan efektivitas dan konsentrasi. Pasalanya alat berat yang dilakukan saat melakukan sebuah kontruksi memiliki fungsi yang berbeda. Pengoperasian Backhoe Loader mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal pada pekerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk mencegah tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pada pengoperasioan Backhoe Loader harus ditangani oleh Tenaga Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Operator Dump Truck

Pengoperasian Dump Truck mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Dump Truck harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. 

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Operator Excavator

Pengoperasian Excavator mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal pada pekerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk mencegah tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pada pengoperasioan Excavator harus ditangani oleh Tenaga Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.

Training ini dirancang sesuai dengan skema kompetensi operator whell excavator kelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga tenaga operator whell excavator yang kompeten sesuai dengan SKKNI.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Teknisi K3 Listrik, Inspektur Kelistrikan

Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.

Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.

Dalam mandatory Kemnaker Pelatihan Kelistrikan ada 2 yaitu Teknisi K3 Listrik dan Spesialis K3 Listrik, adapun di Migas Cepu dengan nama pelatihan Perwatan Listrik Industri Migas.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Frist Aider

Semakin tingginya angka kecelakaan kerja dari tahun ke tahun mengisyaratkan bahwa pemahaman penerapan K3 di lingkungan kerja sangat rendah, penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi. Untuk penerapan K3 perlu adanya latihan tentang pentingnya keselamatan dalam bekerja agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident (meminimalisir kecelakaan kerja). Seperti halnya training first aid di tempat kerja.

Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.

Operator Dan Inspector Scaffolding

Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa scaffolding atau perancah yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran scaffolding atau perancah di tempat kerja diwajibkan memiliki Teknisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai.

Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pekerjaan  pengawasan dan inspektor pekerjaan serta peralatan scaffolding atau perancah secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan sesuai kepdirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no.KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Kompetensi, kurikulum dan syarat peserta bimbingan teknis pengawas dan inspektor sertifikasi K3 scaffolding atau perancah.

Untuk mandatory kemnaker RI ada perbedaan penyebutan yaitu, Teknisi perancah dan Supervisi Perancah, sedangkan di Alkon sendiri nama pelatihan dengan tingkatan dari bawah yaitu , Basic Saffolder, Intermediate & Advance Sacffolder, dan Scaffolding Inspector.

Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.

Operator Forklift

Pengoperasian Forklift mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Forklift harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.