Operator Dan Inspector Scaffolding

Operator Dan Inspector Scaffolding

Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa scaffolding atau perancah yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran scaffolding atau perancah di tempat kerja diwajibkan memiliki Teknisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai.

Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pekerjaan  pengawasan dan inspektor pekerjaan serta peralatan scaffolding atau perancah secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan sesuai kepdirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no.KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Kompetensi, kurikulum dan syarat peserta bimbingan teknis pengawas dan inspektor sertifikasi K3 scaffolding atau perancah.

Untuk mandatory kemnaker RI ada perbedaan penyebutan yaitu, Teknisi perancah dan Supervisi Perancah, sedangkan di Alkon sendiri nama pelatihan dengan tingkatan dari bawah yaitu , Basic Saffolder, Intermediate & Advance Sacffolder, dan Scaffolding Inspector.

Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.