Inspektur Pipa Penyalur Migas merupakan Individu yang berkualifikasi untuk memantau, menilai, mengevaluasi, memverifikasi, mendiskusikan, memutuskan,mengatasi, melaporkan dan mendokumentasikan konstruksi pipa untuk memastikan persyaratan desain, gambar, spesifikasi, peraturan, danpraktek-praktek industri dipenuhi dengan aman, efisien, dan dengan cara yangramah lingkungan
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Pengawas Distribusi Gas Alam dan Buatan Non Pipa. Gas alam yang dimaksud adalah Compressed Natural Gas (CNG) atau gas alam yang terkompressi, yang didominasi oleh methane (CH4) sesuai dengan SK Dirjen Migas.
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang distribusi gas alam dan buatan untuk non pipa sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 125 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Distribus Gas Alam dan Buatan Untuk Non Pipa yang meliputi kompetensi dalam operasi penerimaan, kompresi/pemampatan, penyimpanan dan penyaluran CNG, pengawasan dan tanggung jawab terhadap keakuratan kuantitas penyediaan (stock) dan susut (losses) CNG, inspeksi rutin peralatan operasi dan perawatan sarana dan fasilitas kegiatan operasi.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Inspektur Pesawat Angkat. Pesawat Angkat (Crane) adalah setiap peralatan mesin atau alat yang digerakkan tenaga mekanis, tenaga listrik, tenaga hidrolis dan/atau tenaga pneumatik (angin) yang dapat digunakan sebagai mesin pengangkat termasuk rel, jalan rel atau alat pembantu lainnya. Inspektur Pesawat Angkat adalah personil yang bertugas melakukan pemeriksaan seluruh komponen pesawat angkat agar layak dan aman untuk dioperasikan.
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang inspeksi pesawat angkat sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Jabatan Kerja Inspektur Pesawat Angkat yang meliputi pemeriksaan dokumen teknis dan identifikasi klasifikasi pesawat angkat, pemeriksaan struktur, kait pemegang beban (hook), alat bantu angkat (lifting gear), tali baja, bagian yang berputar, sistem penggerak, sistem kelistrikan, indikator, tabel beban (load chart), boom, beban pengimbang (counter weigth), peralatan pengaman dan pengujian unjuk kerja serta pembuatan laporan dan rekomendasi hasil inspeksi.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Program ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Inspektur Bahan Peledak. Bahan Peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekananyang sangat tinggi.
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang inspeksi bahan peledak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 121 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Jabatan Kerja Inspektur Bahan Peledak yang meliputi persiapan pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak di Industri Migas serta pembuatan laporan inspeksi.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang Inspektur tangki timbun di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI
Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).Perumusan SKKNI ini disusun dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan substansi standar dan dilaksanakan oleh Panitia Perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Tenaga Teknik Khusus yang bekerja pada bidang Inspektur tangki timbun sub sektor industri migas dan panas bumi. Sumber data diperoleh dari SNI, MOSS, Standar Internasional dan Workplaces bidang Inspektur tangki timbun.
Tangki timbun (storage tank) dirancang untuk beroperasi dengan kemampuan terhadap tekanan tertentu, sistem insulasi tertentu, dan menampung fluida/gas serta distribusi tertentu. Fungsi utama dari tangki timbun adalah untuk menyimpan minyak mentah atau minyak hasil dari proses kilang, gas, chemical dan lain-lain.
Namun tak jarang tangki timbun beroperasi diluar batasan-batasan ini yang mengakibatkan risiko kecelakaan. Sering kali penyebab kecelakaan serius tersebut adalah kebocoran cairan, gas, dan limbah beracun. Tangki yang berisi zat tidak berbahaya sekalipun memiliki potensi bahaya.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha pertambangan adalah Inpektur Bejana Tekan.
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Inspektur Bejana Tekan, TUK Prosyd Traicon Utama menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Inspektur Bejana Tekan. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Ruang lingkup pekerjaan wellsite geology itu sangat luas, tapi dalam postingan saya yang ini cuma membahas pekerjaan wellsite geology dalam petroleum industry walaupun dalam dunia pertambangan juga ada bagian-bagian pekerjaan yang terdapat seperti di Petroleum industry. Karena di pertambangan pun tidak sedikit yang menggunakan pemboran dalam mengeksplorasi sumber mineral yang ada. Pekerjaan seorang wellsite geology adalah sangat penting, terutama sekali dalam pengeboran suatu sumur. Seorang wellsite geology bertugas untuk memastikan bahwa pekerjaan berlangsung dengan baik, baik itu coring, cementing ataupun logging dan meng-counter adanya pay-zone dan interval of interest. Selain itu wellsite geology diharapkan dapat melakukan suatu interpretasi terhadap data yang didapat selama pengeboran berlangsung, sehingga pengeboran berlangsung dengan baik.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Pengelasan Bawah Air adalah proses pekerjaan pengelasan yang dilakukan dibawah air untuk melakukan penyambungan dua buah logam atau lebih menjadi satu.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
rogram ini berisi tentang bimbingan teknik dan ujian sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi Petugas Teknisi Operasi Vacum Distilling Unit Pengolahan Minyak Bumi. Vacum Distilling adalah unit pengolahan minyak bumi yang mengolah residu menjadi bahan dasar minyak pelumas sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang operasi vacum distiling unit pengolahan minyak bumi sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Petugas Teknisi Operasi Yunior Vacum Distiling Unit Pengolahan Minyak Bumi yang meliputi kompetensi tentang penyiapan umpan proses vacum distiling unit, pengoperasian peralatan stasionary dan rotating equipment vacum distiling unit, peralatan kelistrikan, pengoperasian fuel system dan flare system dan pengaturan penggunaan steam, pengoperasian peralatan instrumentasi vacum distiling unit.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Adalah personel yang bertanggung jawab atas operasi transfer / pemindahan muatan berupa baik liquid, dry maupun lainnya sesuai jenis muatannya , pada suatu Marine Terminal , mengawasi pemindahan muatan antara kapal, barges, dan terminal sementara kapal sandar di dock /Dermaga / terikat dibui, SBM , STS berlabuh jangkar dlsb.
Pelaksanaan transfeer muatan harus dilakukan sesuai aturan2 baik lokal,nasional,maupun internasional, seperti ISGOTT, BLU Code, IMSBC, CSC dll sesuai jenis muatannya,dengan mengikuti Agreed Loading Plan yang telah dibuat termasuk squence2 nya.
Dalam kapasitas ini operator harus melaksanakan dengan sungguh sungguh semua aturan aturan yang menyangkut perlindungan lingkungan dan keamanan serta keselamatan Maritim selama operasi pemindahan. Bagian yang sangat penting adalah tidak akan terjadinya pencemaran air ataupun pelanggaran keamanan dari orang2 yang tidak berkepentingan dalam operasi ini.
Untuk info pelatihan lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.