Pengoperasian Forklift mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Forklift harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.
Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Kran Putar Tetap (PEDESTAL CRANE) s/d 25TON (KPT.A) merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite Skema Sertifikasi LSP PPT Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 245/MEN/V/2007 Tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Bumi dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Tenaga kerja pada Jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Kran Putar Tetap (PEDESTAL CRANE) s/d 25 TON (KPT.A) dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPT Migas dan asesor kompetensi.
Untuk Kemnaker RI Crane Pedestal di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.
Overhead crane adalah rangkaian hoist crane yang terpasang di bagian atap bangunan untuk mengangkat dan memindahkan beban. Overhead crane juga sering disebut Bridge Crane atau Jembatan Crane. Kebanyakan pemakaian overhead crane dipakai di dalam gedung atau indoor. Namun tidak menutup kemungkinan hoist crane jenis overhead crane dapat digunakan di luar ruangan atau outdoor.
Pengoperasian Overhead Crane mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Overhead Crane harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Untuk Kemnaker RI Crane overhead di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.
Untuk menetahui lebih jelasnya silahkan hubungi kami.
Pengoperasian Mobile Crane mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasian Mobile Crane harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Untuk Kemnaker RI Crane mobile di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.
Untuk informasi lebih kanjut silahkan hubungi kami.
Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta didalam menangani dan mempergunakan peralatan rigging (rigging gears) agar peralatan rigging dapat dipergunakan secara maksimal dan keselamatan kerja pemakain peralatan tersebut lebih terjamin sehingga terciptanya efisiensi dan produktifitas kerja bagi rigger di dalam melaksanakan tugasnya sehari hari.
Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.