Radio Operator

Menerima dan mengirimkan komunikasi menggunakan peralatan telepon radio yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Dapat memperbaiki peralatan.

Tugas Operator Radiao Adalah Memantau frekuensi darurat untuk menemukan panggilan darurat dan memberi tanggapan dengan mengirim peralatan darurat, Menjalankan peralatan radio untuk berkomunikasi dengan kapal, pesawat, pekerja tambang, pengebor minyak lepas pantai, perkemahan penebang dan operasi terpencil lainnya, Menjaga catatan pesan diterima dan dikirimkan yang diterima stasiun untuk kegiatan seperti uji coba penerbangan dan lokasi kebakaran.

Untuk info lebih lengkapnya bisa hubungi kami.

Basic Safety Training

Basic Safety Training (BST) adalah pelatihan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan Kapal yang bertujuan agar peserta pelatihan dapat mengetahui dan mencari tahu sebab kecelakaan yang tidak seharusnya terjadi, sehingga sebab kecelakaan dapat dihindari dan semua kecelakaan bisa ditiadakan, sampai tercapai bebas kecelakaan.

Untuk info lebih lengkapnya bisa hubungi kami.

Electric on Industry

Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.

Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.

Dalam mandatory Kemnaker Pelatihan Kelistrikan ada 2 yaitu Teknisi K3 Listrik dan Spesialis K3 Listrik, adapun di Migas Cepu dengan nama pelatihan Perwatan Listrik Industri Migas.

Untuk info lebih lengkapanya bisa hubungi kami.

Mobile Crane Inpection & Testing

Pengoperasian Mobile Crane mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasian Mobile Crane harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Diharapkan Seorang teknisi bisa memeriksa, menguji keseluruhan crane mobile.

Untuk Kemnaker RI Crane mobile di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.

Untuk informasi lebih kanjut silahkan hubungi kami.

Rigging Inspection & Testing

Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta didalam menangani dan mempergunakan peralatan rigging (rigging gears) agar peralatan rigging dapat dipergunakan secara maksimal dan keselamatan kerja pemakain peralatan tersebut lebih terjamin sehingga terciptanya efisiensi dan produktifitas kerja bagi rigger di dalam melaksanakan tugasnya sehari hari.

Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.

Operator Dan Inspector Scaffolding

Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa scaffolding atau perancah yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran scaffolding atau perancah di tempat kerja diwajibkan memiliki Teknisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai.

Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pekerjaan  pengawasan dan inspektor pekerjaan serta peralatan scaffolding atau perancah secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan sesuai kepdirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no.KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Kompetensi, kurikulum dan syarat peserta bimbingan teknis pengawas dan inspektor sertifikasi K3 scaffolding atau perancah.

Untuk mandatory kemnaker RI ada perbedaan penyebutan yaitu, Teknisi perancah dan Supervisi Perancah, sedangkan di Alkon sendiri nama pelatihan dengan tingkatan dari bawah yaitu , Basic Saffolder, Intermediate & Advance Sacffolder, dan Scaffolding Inspector.

Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.