Pengoperasian Mobile Crane mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasian Mobile Crane harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Diharapkan Seorang teknisi bisa memeriksa, menguji keseluruhan crane mobile.
Untuk Kemnaker RI Crane mobile di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.
Untuk informasi lebih kanjut silahkan hubungi kami.
Leave a Reply