Ahli K3 Umum, Ahli K3 Utama

Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Authorized Gas Tester

Authorized Gas Tester atau AGT adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pendeteksian gas-gas berbahaya, guna meminimalisir kecelakaan yang rawan terjadi di lingkungan industri perminyakan.

Sebagaimana diketahui, industri perminyakan berhubungan erat dengan berbagai bahan kimia berbahaya yang beresiko tinggi untuk terbakar dan mudah meledak. Maka dari itu, perusahaan wajib memberlakukan syarat dan standar keselamatan yang tinggi bagi karyawan dalam operasionalnya, yang bisa diberikan lewat pelatihan Authorized Gas Tester, terkhusus di lingkungan gas, petrokimia dan instalasi kilang minyak.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Teknisi K3 Bekerja Di Ruang Terbatas

Bekerja di dalam Ruang Terbatas memerlukan keahlian yang spesifik mengingat kondisi dan situasi dalam proses kerja memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan penerapan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang komprehensif agar bahaya-bahaya potensial dan risiko yang ada dapat kendalikan secara optimal.

Adalah menjadi keharusan agar sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas mempunyai kualitas dan kompetensi yang memadai khususnya berhubungan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan, termasuk ketelitian, ketrampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko yang ditimbulkan.

Persyaratan standar kompetensi terkait telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. 326/MEN/XII/2011, tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketengakerjaan Bidang K3, Sub Bidang Bekerja dalam Ruang Terbatas.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Teknisi K3 Bekerja Pada Ketinggian

Bekerja di ketinggian adalah bekerja pada suatu tempat yang memiliki potensi pekerja dapat terjatuh baik diatas tanah maupun air karena adanya perbedaan ketinggian yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga kematian. Tempat bekerja di ketinggian dapat terletak di atas atau di bawah suatu level dasar; atau aktivitas naik maupun turun pekerja menggunakan tangga untuk akses keluar-masuk ke tempat kerja mereka.

Adapun definisi ketinggian sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan tentang batas ketinggian, namun apabila tempat kerja pekerja memiliki potensi jatuh, baik itu jatuh di atas tanah atau air yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga berujung pada kematian. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki teknisi yang memiliki sertifikat bekerja di ketinggian melalui training K3 ketinggian.

Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi pekerja untuk bisa bekerja di area ketinggian yang diakui oleh kementerian tenaga kerja. K3 bekerja di ketinggian harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagakerjaan Bidang bekerja di Ketinggian.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP

Two female workers discussing while standing in food factory. One of them holding paperwork and pen while other one speaking.

HACCP merupakan metode atau alat bantu yang digunakan dalam mengindentifikasi dan melakukan penanganan bahaya dalam sebuah rantai proses pengolahan berbagai produk pangan. HACCP adalah salah satu sistem manajemen keamanan pangan yang bermanfaat dan digunakan untuk mengendalikan sekaligus mencegah resiko-resiko bahaya yang mungkin timbul disebabkan oleh berbagai hal seperti: proses pengolahan pangan, penggunaan mesin/alat kerja dan pekerja yang terlibatTelah kita ketahui Indonesia salah satunya yg mempunyai penghasil pangan terbesar di dunia. Hal ini memacu resiko yang tinggi terhadap keamanan pangan di Indonesia Khususnya, Sehingga permasalahan keamanan makanan saat ini menjadi sorotan penting yang harus diperhatikan. Semua ini telah terbukti dari banyaknya kasus keracunanan makanan yang terjadi dimasyarakat. HACCP (Hazard Analisis and Critical Control Point) merupakan sistem keamanan pangan yang wajib di terapkan dalam setiap industri atau jasa pengelola hasil pangan. Karena HACCP telah terbukti mengurangi resiko kecelakaan  pangan yang dapat terjadi. Sistem ini digunakan baik domestic hingga internasional.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubingi kami.

Operator Backhoe Loader

 Backhoe Loader merupakan alat berat atau alat pemuat yang memiliki roda dan ban yang dikombinasikan bersama backhoe. Ada banyak elemen penting yang digunakan pada backhoe dan cara pengoperasian backhoe loader sendiri beragam. Operator dari mesin backhoe loader harus menekankan efektivitas dan konsentrasi. Pasalanya alat berat yang dilakukan saat melakukan sebuah kontruksi memiliki fungsi yang berbeda. Pengoperasian Backhoe Loader mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal pada pekerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk mencegah tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pada pengoperasioan Backhoe Loader harus ditangani oleh Tenaga Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Operator Dump Truck

Pengoperasian Dump Truck mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Dump Truck harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik. 

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Operator Excavator

Pengoperasian Excavator mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal pada pekerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk mencegah tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pada pengoperasioan Excavator harus ditangani oleh Tenaga Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.

Training ini dirancang sesuai dengan skema kompetensi operator whell excavator kelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga tenaga operator whell excavator yang kompeten sesuai dengan SKKNI.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Operator Genset

Semakin meningkatnya pembangunan dan teknologi diberbagai sektor khususnya sektor industri, penggunaan Generator Set (Genset) merupakan syarat mutlak yang harus ada. Dalam pengoperasiannya, Genset mengandung potensi bahaya yang cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan,dan faktor manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya antisipasi dan untuk mengantisipasi hal tersebut. Oleh karena itu diperlukan personel yang kompeten dalam memberikan solusi terhadap masalah pemeliharaan Genset ini.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.