Archives August 2022

Operator Produksi

operator produksi adalah karyawan di sebuah perusahaan produksi yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab untuk mengoperasikan mesin produksi agar dapat menghasilkan produk jadi atau setengah jadi.

Selain itu, operator produksi juga merupakan seorang karyawan yang mengoperasikan peralatan atau mesin untuk membantu proses pembuatan, perakitan, pengemasan, dan langkah-langkah lainnya dalam jalur produksi.

Sebagian besar orang-orang dibalik operator produksi bekerja di pabrik atau warehouse, dan beberapa dari mereka ada yang bekerja dalam distribusi barang. Jobdesk operator produksi berbeda-beda di tiap perusahaan.

Untuk Info Pelatihan dapat menghubungi kami.

Perawatan Sumur

Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Pemboran

Penyelidikan seismik di pertambangan dapat menyediakan data sifat fisik bawah permukaan yaitu cepat rambat gelombang seismik yang terkait dengan dugaan karakteristik kemenerusan endapan, karakteristik geoteknik dan hidrogeologi tambang, serta membantu menentukan sifat rippabilitas batuan dalam peledakan. Tenaga operator seismik pertambangan dididik dan dilatih untuk dapat mengambil data seismik baik refleksi maupun refraksi dan mengolah awal data untuk dapat menghasilkan raw data seismik di pertambangan untuk dapat dijadikan input pemodelan bawah permukaan lebih lanjut.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Penyelidikan Seismik

Penyelidikan seismik di pertambangan dapat menyediakan data sifat fisik bawah permukaan yaitu cepat rambat gelombang seismik yang terkait dengan dugaan karakteristik kemenerusan endapan, karakteristik geoteknik dan hidrogeologi tambang, serta membantu menentukan sifat rippabilitas batuan dalam peledakan. Tenaga operator seismik pertambangan dididik dan dilatih untuk dapat mengambil data seismik baik refleksi maupun refraksi dan mengolah awal data untuk dapat menghasilkan raw data seismik di pertambangan untuk dapat dijadikan input pemodelan bawah permukaan lebih lanjut.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Teknisi/Petugas, Pemeriksa Penguji Pesawat Angkat & Pesawat Angkut (PAA)

Young heavy industry worker man holding crane hook button working with safety workwear and moving a massive metal construction object in warehouse of factory. XXXL size
  • Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat angkat angkut, membutuhkan keahlian yang handal oleh seorang teknisi pesawat angkat angkut yang memiliki lisensi untuk memeriksa dan memelihara peralatan angkat angkut tetap baik di gunakan dan mengurangi resiko terjadi kecelakaan kerja sebelum di gunakan oleh operator pesawat angkat dan angkut.
  • Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan personal  teknisi pesawat angkat angkut yang handal di dunia industri, pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970 dan Permenaker No. 08 Tahun 2020 mewajibkan setiap industri memiliki seorang teknisi angkat angkut yang memiliki lisensi untuk mengurangi resiko dan tidak terjadinya kecelakaan kerja.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Ahli Muda, Madya, Utama K3 Konstruksi

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor : 05 /PRT/M/2014)

Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :

  1. Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  2. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  3. Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi,

Dan hal tersebut diatas merupakan tanggung jawab penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga Kompetensi dan Lisensi Ahli Madya K3 Konstruksi  merupakan jawaban dari masalah ini dimana ada standar yang dapat nilai, sertifikasi dan dapat diakui secara nasional.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Ahli K3 Umum, Ahli K3 Utama

Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Authorized Gas Tester

Authorized Gas Tester atau AGT adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pendeteksian gas-gas berbahaya, guna meminimalisir kecelakaan yang rawan terjadi di lingkungan industri perminyakan.

Sebagaimana diketahui, industri perminyakan berhubungan erat dengan berbagai bahan kimia berbahaya yang beresiko tinggi untuk terbakar dan mudah meledak. Maka dari itu, perusahaan wajib memberlakukan syarat dan standar keselamatan yang tinggi bagi karyawan dalam operasionalnya, yang bisa diberikan lewat pelatihan Authorized Gas Tester, terkhusus di lingkungan gas, petrokimia dan instalasi kilang minyak.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Teknisi K3 Bekerja Di Ruang Terbatas

Bekerja di dalam Ruang Terbatas memerlukan keahlian yang spesifik mengingat kondisi dan situasi dalam proses kerja memiliki risiko yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan penerapan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang komprehensif agar bahaya-bahaya potensial dan risiko yang ada dapat kendalikan secara optimal.

Adalah menjadi keharusan agar sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas mempunyai kualitas dan kompetensi yang memadai khususnya berhubungan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan lingkungan, termasuk ketelitian, ketrampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko yang ditimbulkan.

Persyaratan standar kompetensi terkait telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. 326/MEN/XII/2011, tentang Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketengakerjaan Bidang K3, Sub Bidang Bekerja dalam Ruang Terbatas.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.

Teknisi K3 Bekerja Pada Ketinggian

Bekerja di ketinggian adalah bekerja pada suatu tempat yang memiliki potensi pekerja dapat terjatuh baik diatas tanah maupun air karena adanya perbedaan ketinggian yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga kematian. Tempat bekerja di ketinggian dapat terletak di atas atau di bawah suatu level dasar; atau aktivitas naik maupun turun pekerja menggunakan tangga untuk akses keluar-masuk ke tempat kerja mereka.

Adapun definisi ketinggian sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan tentang batas ketinggian, namun apabila tempat kerja pekerja memiliki potensi jatuh, baik itu jatuh di atas tanah atau air yang dapat menyebabkan pekerja cedera bahkan hingga berujung pada kematian. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki teknisi yang memiliki sertifikat bekerja di ketinggian melalui training K3 ketinggian.

Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi pekerja untuk bisa bekerja di area ketinggian yang diakui oleh kementerian tenaga kerja. K3 bekerja di ketinggian harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang telah ditetapkan melalui Kepmenaker No. KEP. 325/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Ketenagakerjaan Bidang bekerja di Ketinggian.

Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.