Pengoperasian Excavator mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal pada pekerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk mencegah tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pada pengoperasioan Excavator harus ditangani oleh Tenaga Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.
Training ini dirancang sesuai dengan skema kompetensi operator whell excavator kelas untuk memenuhi kebutuhan tenaga tenaga operator whell excavator yang kompeten sesuai dengan SKKNI.
Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Semakin meningkatnya pembangunan dan teknologi diberbagai sektor khususnya sektor industri, penggunaan Generator Set (Genset) merupakan syarat mutlak yang harus ada. Dalam pengoperasiannya, Genset mengandung potensi bahaya yang cukup besar yang dapat menyebabkan kecelakaan,dan faktor manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan sehingga perlu adanya antisipasi dan untuk mengantisipasi hal tersebut. Oleh karena itu diperlukan personel yang kompeten dalam memberikan solusi terhadap masalah pemeliharaan Genset ini.
Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan.
Bukan hanya kemampuan Teknik namun juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang K3 Listrik. Pemerintah pun menerbitkan UU No. 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.
Untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman personil Teknisi Listrik mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kamu bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 Teknisi Listrik BNSP baik secara perorangan maupun dari perusahaan. Dengan begitu dapat dipastikan personil Teknisi Listrik yang bertugas memang berkompeten dibidang Teknisi Listrik sekaligus K3 Teknisi Listrik.
Dalam mandatory Kemnaker Pelatihan Kelistrikan ada 2 yaitu Teknisi K3 Listrik dan Spesialis K3 Listrik, adapun di Migas Cepu dengan nama pelatihan Perwatan Listrik Industri Migas.
Untuk info lebih lengkapnya dapat menghubungi kami.
Semakin tingginya angka kecelakaan kerja dari tahun ke tahun mengisyaratkan bahwa pemahaman penerapan K3 di lingkungan kerja sangat rendah, penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi. Untuk penerapan K3 perlu adanya latihan tentang pentingnya keselamatan dalam bekerja agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident (meminimalisir kecelakaan kerja). Seperti halnya training first aid di tempat kerja.
Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.
Training Safety Inspector dirancang berbasis kompetensi dengan mengacu pada SKKNI K3 Migas. Training ini lebih menekan kepada aplikasi lapangan yang difasilitasi oleh instruktur-instruktur yang sudah sangat berpengalaman dalam bidang K3 di Industri MIGAS. Training safety inspector ini untuk membantu para peserta dalam memenuhi kompetensi dalam bidang K3 sekaligus memperoleh Sertifikasi Profesi sebagai Safety Inspector dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pelatihan Safety Inspector bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSK-K3 ICCOSH (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.
Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa scaffolding atau perancah yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran scaffolding atau perancah di tempat kerja diwajibkan memiliki Teknisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai.
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam melakukan pekerjaan pengawasan dan inspektor pekerjaan serta peralatan scaffolding atau perancah secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan sesuai kepdirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no.KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Kompetensi, kurikulum dan syarat peserta bimbingan teknis pengawas dan inspektor sertifikasi K3 scaffolding atau perancah.
Untuk mandatory kemnaker RI ada perbedaan penyebutan yaitu, Teknisi perancah dan Supervisi Perancah, sedangkan di Alkon sendiri nama pelatihan dengan tingkatan dari bawah yaitu , Basic Saffolder, Intermediate & Advance Sacffolder, dan Scaffolding Inspector.
Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.
Pengoperasian Forklift mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Forklift harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Untuk info lebih lengkapnya silahkan hubungi kami.
Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Kran Putar Tetap (PEDESTAL CRANE) s/d 25TON (KPT.A) merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite Skema Sertifikasi LSP PPT Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 245/MEN/V/2007 Tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Bumi dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Tenaga kerja pada Jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Operator Kran Putar Tetap (PEDESTAL CRANE) s/d 25 TON (KPT.A) dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPT Migas dan asesor kompetensi.
Untuk Kemnaker RI Crane Pedestal di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.
Overhead crane adalah rangkaian hoist crane yang terpasang di bagian atap bangunan untuk mengangkat dan memindahkan beban. Overhead crane juga sering disebut Bridge Crane atau Jembatan Crane. Kebanyakan pemakaian overhead crane dipakai di dalam gedung atau indoor. Namun tidak menutup kemungkinan hoist crane jenis overhead crane dapat digunakan di luar ruangan atau outdoor.
Pengoperasian Overhead Crane mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasioan Overhead Crane harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Untuk Kemnaker RI Crane overhead di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.
Untuk menetahui lebih jelasnya silahkan hubungi kami.
Pengoperasian Mobile Crane mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasian Mobile Crane harus ditangani oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Untuk Kemnaker RI Crane mobile di bagi menjadi 3 kelas yaitu Kelas 3 beban 0 s.d 25 Ton, kelas 2 beban 25 s.d 100 Ton, dan kelas 1 beban di atas 100 ton.
Untuk informasi lebih kanjut silahkan hubungi kami.